BSIP Riau Dampingi Penyusunan Dokumen Mutu Sertifikasi SNI UMK Restu
Proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan proses yang memastikan produk atau jasa memenuhi standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional Indonesia (BSN). UMK Restu yang didampingi BSIP Riau berencana untuk melakukan sertifikasi SNI 8370 :2018 tentang keripik buah. Tahapan awal dalam sertikasi SNI ini yakni penyusunan dokumen mutu.
Oleh karena itu tim kegiatan Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Nanas melaksanakan pendampingan penyusunan dokumen mutu UMK Restu, jumat (15/12/2023).
Penyusunan dokumen mutu keripik nanas UMK Restu merujuk pada penerapan GMP di UMKM didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian RI 75/M-IND/PER/7/2010. Adapun ruang lingkup meliputi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, mesin/peralatan, bahan, pengawasan proses, produk A
akhir, laboratorium, karyawan, pengemas, label dan keterangan produk, lenyimpanan, lemeliharaan dan program sanitasi, pengangkutan, dokumentasi dan pencatatan, pelatihan, penarikan produk dan pelaksanaan pedoman. Dokumen mutu yang disusun meliputi panduan mutu dan formulir.
Komponen penting yang harus ada di dalam panduan mutu, antara lain (1) Informasi umum perusahaan, (2) Ruang lingkup, (3) Struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab, visi misi dan kebijakan perusahaan, (4) Layout ruang produksi, (5) Deskripsi bahan baku, bahan penolong, bahan lain dan bahan kemas, (6) Deskripsi produk akhir, (7) Rencana lenggunaan, Good Manufacturing Practices (GMP) operasional, serta (9) Berbagai prosedur seperti prosedur pembersihan fasilitas produksi, lrosedur sanitasi mesin dan leralatan, prosedur penerimaan bahan baku, prosedur proses produksi, prosedur pengemasan, prosedur pengecekan higiene karyawan, prosedur penyimpanan, dan prosedur penarikan produk.
Sedangkan formulir yang harus disediakan dan diterapkan oleh UMK terdiri atas (1) Form pembersihan fasilitas produksi, (2) Form sanitasi mesin dan peralatan, (3) Form penerimaan bahan baku, dan (4) Form proses produksi.